Pada tanggal 18 sd 20 November 2016, Lembaga Studi Pemerintahan dan Publik (LSPP) Indonesia dapat menyelanggarakan workshop penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bagi para Kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan di hotel Mahkota Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
Untuk kegiatan workshop ini, LSPP menghadirkan dua pemateri yang ahli dan pakar dibidang penyusunan LPPD serta kedua pemateri tersebut memiliki sertifikasi Training Of Trainer (TOT) dari Kementrian Dalam Negeri untuk melatih para perangkat desa dalam penyusunan LPPD Akhir tahun dan akhir masa jabatan.
Pemateri terdiri dari 2 orang yakni Bapak Drs. Andy Fefta Wijaya, MDA, Phd Ketua Program Studi Doktoral Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang, dan Bapak Eka Dian S. Hadi, ST, M.Si Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati serta menyampaikan Lapoaran Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, yang mana apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan kepala desa akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selanjutnya seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan menindaklanjuti masalah kesulitan Kepala Desa yang belum memahami penyusunan LPPD Akhir Tahun anggaran dan LPPD akhir masa jabatan, Kami dari Lembaga Studi Pemerintahan dan Publik (LSPP) mengajukan penawaran kepada Bapak/Ibu Kepala Desa untuk memfasilitasi workshop penyusunan LPPD akhir tahun anggaran dan LPPD akhir masa jabatan.
Adapun hasil yang diharapkan, peserta workshop memahami secara kompleks terkait dasar hukum dan teknik penyusunan sehingga selanjutnya dapat terampil menyusun LPPD akhir masa jabatan dan akhir tahun anggaran. Out put dari workshop ini sendiri nantinya berupa dokumen LPPD mentah masing-masing desa yang siap cetak dan tinggal disempurnakan di masing-masing desa.
Alhamdulillah kegiatan workshop ini akhirnya dapat terselenggara dengan baik dan lancar, respon positif dikemukan para peserta yang merasa puas dengan hasil pelaksanaan workshop dimaksud, kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta dari pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.