Saat ini di mana mana di seluruh kabupaten kota di Indonesia kita masih menyaksikan bebarapa orang yang sedang mengalami gangguan akal dan mental atau orang gila berkeliaran dijalan atau ditempat umum. sepintas sepertinya hal ini adalah hal yang wajar sehingga semua pihak melakukan pembiaran akan kondisi ini, terutama terhadap orang gila-orang gila yang tidak menyerang orang lain secara fisik maupun mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, namun menurut saya hal tersebut tetap mengganggu kita minimal mengganggu pandangan mata karena biasanya orang gila berpakaian kumuh dan compang camping serta kotor bahkan tidak jarang ada yang bertelanjang tanpa pakaian. dan menurut saya kita harus terganggu secara nurani bahwa ada sosok sesama manusia yang dibiarkan berprilaku di tempat umum layaknya bukan seorang manusia bahakn mirip binatang. sebagian orang justru menganggap itu sebagai objek tertawaan. sudah saatnya kita selalu jeli melihat kondisi sosial yang ada, bahwa peristiwa ini bukan terus menerus dilakukan pembiaran dan semua orang berlepas tangan. harus ada pihak yang mengambil peran dan tidak ada kata tawar menawar bahawa negara harus mengambil alih peran tersebut dan bertanggung jawab akan peristiwa tersebut. negara dalam hal ini pemerintah setempat dimana orang gila orang gila itu berkeliaran, lebih tepatnya pemerintah kabupaten maupun kota karena memiliki SKPD yang menangani masalah sosial serta memiliki anggaran tanggap sosial. kita tentu tau kebijakan adalah melakukan atau tidak melakukan sesuatu, bila pemerintah daerah dalam hal ini sama seperti masyarakat melakukan pembiaran dan hanya menonton saja maka dianggap mengambil kebijakan pembiaran terhadap konsisi tersebut
gara dalam hal ini harus ambil peran, siapa lagi yg bisa di harapkan kecualinegara untuk mengaankan orang gila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar